Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (1) Peraturan Menteri Agama Nomor 28 Tahun 2013 tentang Disiplin Kehadiran Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Agama serta PMA Nomor 5 Tahun 2017, perlu ditindak-lanjuti dengan pemenuhan laporan Tenaga Pendidik Dosen sebagaimana berikut:
[wpdm_package id='396']
Form Laporan Kinerja Dosen (LKD)
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (1) Peraturan Menteri Agama Nomor 28 Tahun 2013 tentang Disiplin Kehadiran Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Agama serta PMA Nomor 5 Tahun 2017, perlu ditindak-lanjuti dengan pemenuhan laporan Tenaga Pendidik Dosen sebagaimana berikut:
[wpdm_package id='396']